KOMPAS.com - Aktor Johnny Depp (58) berhasil memenangkan kasus pencemaran nama baik atas gugatan pada mantan istrinya, Amber Heard.


Dikutip dari dw.com, Kamis (2/6/2022), atas kemenangan Johnny Depp, Amber Heard harus membayar ganti rugi pada mantan suaminya sebesar 10,35 juta dolar AS atau setara Rp 150,6 miliar.


Dalam sidang putusan pada Rabu waktu setempat, juri mengatakan bahwa Amber Heard bertanggung jawab mencemarkan nama baik aktor Pirates of the Caribbean itu.


Setelah kemenangannya, Johnny Depp menulis pesan lewat unggahan di akun Instagram. Aktor itu mengenang masa-masa di mana hidupnya berubah dalam sekejap setelah menerima tuduhan palsu.


"Enam tahun yang lalu, kehidupan saya, kehidupan anak-anak saya, kehidupan orang-orang terdekat saya, dan juga, kehidupan orang-orang, yang selama bertahun-tahun telah mendukung dan mempercayai saya, telah berubah selamanya. Semua berubah dalam sekejap mata," tulisnya di akun Instagram @johnnydepp.


Dituding sebagai pelaku kriminal lewat publikasi media, Depp merasakan kebencian yang tidak ada habisnya dan hal itu berdampak pada kariernya.


Kini enam tahun berlalu, Depp dinyatakan tak bersalah oleh juri dan pengadilan membawa kembali hidupnya.


"Enam tahun kemudian, juri mengembalikan hidup saya. Saya bersyukur," tulisnya.


matang sebelum mantap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Tujuannya hanya satu, yaitu demi mengungkap kebenaran apa pun hasilnya.


"Mengungkap kebenaran adalah utang saya pada anak-anak dan semua orang yang mendukung saya. Saya merasa damai akhhirnya mencapai itu," tulis Depp.


header ads